Latest News

Showing posts with label sistem sosial dan budaya indonesia. Show all posts
Showing posts with label sistem sosial dan budaya indonesia. Show all posts

Thursday, April 12, 2012

Pengaruh Budaya Barat Belanda Portugis serta Jepang atas Kebudayaan Indonesia

Pengaruh budaya barat Belanda Portugis serta Jepang atas kebudayaan Indonesia tidak dapat dihindari. Pengaruh barat terutama dari Portugis dan Belanda sudah bahkan sudah berlangsung sejak abad ke-16. Saat itu Indonesia, sebagai sebuah negara 'resmi' belumlah lagi berdiri. Indonesia saat itu masih dalam bentuk 'proto' yaitu kerajaan-kerajaan di zaman perdagangan nusantara. Tulisan ini akan mengetengahkan sejumlah 'kecil' pengaruh kebudayaan barat yang diwakili Portugis dan Belanda atas kebudayaan Indonesia. Selain itu, sebagai pembanding juga akan diketengahkan sejumlah pengaruh kebudayaan Jepang.

Pengaruh Belanda di Indonesia

Saat ini seringkali muncul stereotype bernada negatif atas budaya Barat. Di Indonesia, budaya Barat disebar seiring kekuasaan kolonial. Barat yang dimaksud di dalam tulisan ini adalah Negara-negara Eropa, terutama Belanda, yang melakukan kolonisasi atas kepulauan nusantara. Kendati demikian, terdapat pengaruh Barat tertentu yang terus membekas di dalam struktur kebudayaan Indonesia hingga kini. Misalnya sistem pendidikan. Pendidikan merupakan salah satu komponen nonmaterial kebudayaan yang punya peran signifikan dalam melestarikan suatu budaya. Selain pendidikan, mekanisme administratif pemerintahan Belanda juga punya pengaruh tersendiri atas pembentukan sistem sosial (politik) Indonesia.

Bangsa Barat utama yang pengaruhnya cukup membekas adalah Portugis dan Belanda. Terutama Belanda, budaya kedua bangsa ini sebagian terserap ke dalam struktur budaya Indonesia. Namun, sisa-sisa pengaruh ini kurang begitu kuat mempengaruhi benak kesadaran orang Indonesia, mungkin akibat perbedaan blue print manusianya (barat versus timur). Budaya Barat, sesuai namanya, merupakan produk perkembangan di bilangan barat dunia yang menekankan individualitas dan kebebasan. Sementara Indonesia merupakan bagian bangsa timur yang menghendaki harmoni, komando, dan kolektivitas.

Koentjaraningrat mencatat, pengaruh budaya barat atas Indonesia diawali aktivitas perdagangan Portugis paruh pertama abad ke-16.[1] Tahun 1511 Portugis menaklukan Malaka, pelabuhan dagang di barat kepulauan Indonesia. Penaklukan membuat Portugis mampu mengendalikan aspek-aspek penting kehidupan masyarakat di sana. Tatkala penaklukan terjadi, Islam tengah tumbuh sebagai agama dan budaya baru nusantara. Tidak perlu waktu lama, Islam berangsur jadi agama dominan di kepulauan Indonesia. Konflik yang kemudian terjadi kemudian kerap digeneralisasi menjadi konflik Barat versus Islam. Konflik bahkan masih terus berlangsung hingga tulisan ini dibuat.

Tahun 1641 orang Belanda merebut Malaka dari Portugis. Sebelumnya, tahun 1619 mereka sudah membangun benteng kuat di Batavia saat menguasai Banten, pelabuhan dagang nusantara lain yang penting. Tahun 1755, VOC mengadakan perjanjian Gianti dengan Mataram Islam, kerajaan yang merupakan salah satu rival mereka dalam menguasai jalur dagang. Dalam perjanjian Gianti, Mataram dipecah menjadi Yogyakarta, Surakarta, dan Mangkunegara. Tahun 1799, VOC (perusahaan swasta Belanda) bangkrut. Mulai tahun tersebut orang-orang Belanda mengatasnamakan Kerajaan Belanda dalam mengelola Indonesia.

Tahun 1824 Belanda menukar Singapura dengan Bengkulu. Singapura awalnya dikuasai Belanda dan Bengkulu oleh Inggris. Lokasi Bengkulu terisolasi di bagian selatan-barat pulau Sumatera. Tahun 1837 Belanda menguasai Sumatera Barat usai Perang Paderi. Tahun 1883, Tanah Batak masuk ke dalam kekuasaan Belanda, hanya setelah berpayah-payah menaklukan orang Batak Toba. Tahun 1894, Lombok masuk ke kekuasaan Belanda disusul Bali tahun 1906, lewat Perang Badung (Puputan Badung). Aceh terakhir masuk ke dalam kekuasaan Belanda pada 1903 (atau 1905), setelah perang kurang lebih 30 tahun sejak 1873. Dari paparan ini tampak kekuasaan Belanda atas Indonesia berlangsung gradual. Wilayah yang satu dikuasai terlebih dulu ketimbang lainnya. Kendati demikian, tetap ada wilayah yang tidak terjamah kekuasaan kolonial Belanda.

Bernard H.M. Vlekke membagi pengaruh Belanda di nusantara ke dalam tiga bagian.[2] Pertama, di Sumatera dan Kalimantan pengaruh orang Eropa hampir tidak punya dampak pada kehidupan pribumi. Kedua, pengaruh di bagian timur kuat tetapi opresif. Ketiga, di Jawa di mana Belanda mampu mencengkeram hingga pedalaman dan menimbulkan perubahan struktur sosial serta ekonomi orang Indonesia.

Di Jawa, Maluku dan Sulawesi Utara berkembang pelapisan sosial. Lapisan pertama kaum buruh yang meninggalkan budaya tani untuk menjadi pelayan rumah tangga Eropa, tukang, atau buruh industri. Lapisan kedua kaum pegawai (priyayi) yang bekerja di belakang meja tulis dan harus menempuh pendidikan Belanda terlebih dahulu.[3] Lapisan ketiga, kelas menengah baru pribumi yang melakukan kegiatan dagang di bidang-bidang yang belum digarap pengusaha Cina (dan Asia lain) seperti rokok kretek, batik, tenun, ataupun kerajinan tangan. Pola-pola pelapisan sosial seperti ini belum ada di Indonesia sebelum pengaruh Belanda.

Pendidikan. Salah satu pengaruh peradaban Belanda atas struktur budaya Indonesia adalah pendidikan. Sistem pendidikan Belanda bersaing dengan sistem pendidikan lokal Indonesia yang umumnya berupa pecantrikan dan mandala. Juga, sekolah-sekolah Belanda mulai menyaingi pesantren, lembaga pendidikan yang banyak dipengaruhi Islam.

Sekolah, sebagai basis proses pendidikan formal Indonesia saat ini, merupakan wujud nyata membekasnya pengaruh Belanda. Peserta didik dibagi ke dalam lokal-lokal menurut rombongan belajar, di setiap kelas peserta didik duduk dalam beberapa banjar menghadap ke depan, dan guru berdiri di muka kelas selaku narasumber utama belajar. Ini serupa dengan struktur kelas di dalam gereja sejak masa skolastik Eropa. Namun, sistem persekolahan Belanda awalnya bersifat segregatif. Ada sekolah khusus Belanda dan Eropa seperti Europesche Lagere School (ELS), untuk Tionghoa semisal Hollands Chinese School, ataupun Indlansche School untuk pribumi.

Ciri umum sistem pendidikan Belanda adalah pembagian jenjang pendidikan berdasarkan tahun. Misalnya suatu jenjang pendidikan dasar ditempuh selama lima atau enam tahun dan lanjutannya selama tiga tahun. Selain itu, terdapat prasyarat usia sebelum seorang peserta didik dimasukkan ke jenjang pendidikan tertentu. Sistem pendidikan barat di Indonesia lebih serius digarap Belanda sejak abad ke-18 dan semakin tegas tatkala Politik Etis diberlakukan tahun 1911 lewat tokoh liberalnya, Van Deventer. Sebelum Politik Etis, tujuan pembentukan sistem pendidikan Belanda bagi orang Indonesia sekadar untuk menyediakan tenaga ahli yang murah untuk mengerjakan administrasi kolonial. Ini guna mengantisipasi meluasnya wilayah kekuasaan Belanda. Luasnya wilayah kelola tentu diiringi kerumitan serupa dalam tata administrasinya.[4]

Rumah Tinggal. Peninggalan budaya Belanda lain adalah rumah tinggal. Seperti diketahui, orang-orang Belanda kebanyakan tinggal di sentra-sentra kegiatan ekonomi di mana tanah dan material bangunannya cukup mahal. Selain orang biasa, konstruksi bangunan Belanda juga banyak dipakai oleh keluarga-keluarga priyayi Indonesia. Misalnya raja-raja Indonesia seperti di Banten dan Yogyakarta membangun rumah kediaman mereka serupa dengan konstruksi rumah-rumah Belanda. Bangunan Belanda kerap disebut puri Belanda, yang juga berfungsi sebagai basis pertahahan terakhir tatkala terjadi perang. Umumnya, gedung perkantoran Belanda di Indonesia dibangun bergaya Yunani-Romawi Kuno. Cirinya adalah bangunannya besar-besar, pilar besar dan tinggi di bagian depan, hiasan doria dan ionia dari Yunani.

Budaya Indis. Seputar pengaruh budaya Belanda, Djoko Sukiman menjelaskan terbitnya kebudayaan Indis. Indis adalah kebudayaan campuran antara budaya Belanda dengan Pribumi. Indis terutama berkembang di pulau Jawa antara abad ke-18 hingga 19. Kebudayaan Indis dapat diidentifikasi pada pelacakan pengaruh budaya Belanda atas tujuh unsur budaya universal (yang awalnya dimiliki kalangan pribumi) yaitu bahasa, peralatan dan perlengkapan hidup manusia, matapencarian hidup dan sistem ekonomi, sistem kemasyarakatan, kesenian, ilmu pengetahuan dan religi.[5] Namun, praktek budaya Indis lebih dialami masyarakat pribumi di Jawa, khususnya kalangan menengah ke atas.

Agama. Belanda merupakan rival Portugis dalam dominasi jalur-jalur dagang nusantara. Dominasi Portugis berhasil dipatahkan Belanda dengan merebut Malaka dari tangan mereka tahun 1611. Dominasi Portugis di Maluku juga beralih ke tangan Belanda tahun 1621, ketika Jan Pieterszoon Coen mendirikan pos perdagangan kumpeni (VOC) di Kepulauan Banda.

Naiknya dominasi Belanda membuat pergerakan misionaris Katolik Portugis tersendat untuk kemudian digantikan zending Protestan Belanda. Kekuatan pengaruh Katolik Portugis hanya tersisa di Flores dan Timor. Pengaruh Belanda di bidang agama terutama di Sumatera Utara (terutama di Tanah Batak), Sulawesi Utara (terutama di Manado dan Minahasa), Kepulauan Maluku (terutama di Ambon), Papua (termasuk Papua Barat), serta Sulawesi Tengah-Selatan (terutama Tana Toraja).

Pengaruh Portugis di Indonesia

Pengaruh Portugis di Indonesia berkisar antara pengaruh agama, kesenian (utamanya musik), ataupun bahasa. Selain bangunan, orang Portugis yang pernah datang membangun koloni ataupun sekadar transit dagang di Indonesia, juga mendirikan pemukiman. Ini misalnya Tugu di Jakarta Utara di mana orang Portugis dan turunannya membentuk koloni. Kendati kini menipis jumlahnya, dari wilayah tersebut dikenal beberapa budaya semisal musik Kroncong Tugu sebagai bentuk seni musik Portugis.

Kampung Tugu. Masyarakat kampung Tugu lokasinya di daerah Semper, Koja, Jakarta Utara dan masih dapat ditemui hingga kini.[6] Penduduk awalnya berasal dari berbagai koloni Portugis di Malaka, Pantai Malabar, Kalkuta, Surate, Coromandel, Goa, dan Srilanka. Pada abad ke-17 mereka diboyong kolonial Belanda ke Batavia sebagai tawanan perang. Di Batavia mereka ditempatkan di Gereja Portugis (sekarang Gereja Sion di Jl. Pangeran Jayakarta). Kemudian sebagian besar mereka pindah ke Kampung Tugu.

Kesenian. Victor Ganap menyatakan musik keroncong berasal dari musik Portugis abad ke-16 yang disebut fado, berasal dari istilah Latin yang berarti nasib.[7] Musik ini tadinya populer di lingkungan perkotaan Portugis (sekarang Portugal). Fado sendiri awalnya adalah nyanyian (mornas) yang dibawa para budak negro dari Cape Verde, Afrika Barat ke Portugis sejak abad ke-15.

Lambat-laun, fado berkembang menjadi lagu perkotaan dan pengiring tari-tarian. Tarian yang diiringi fado dipengaruhi budaya Islam yang dibawa bangsa Moor asal Afrika Utara saat menaklukan Selat Gibraltar di bawah pimpinan panglima Tariq ibn Ziyad pada abad ke-7 Masehi. Setelah dipengaruhi Islam, tarian tersebut dinamakan moresco. Moresco adalah tarian hiburan para elit Portugis yang biasanya dibawakan penari bangsa Moor.

Moresco di Portugis masa itu adalah kata yang digunakan untuk melukiskan seni yang dianggap bernafaskan keislaman. Lawannya adalah cafrinho, asal katanya kafr (kafir) yang digunakan untuk melukiskan seni yang dibawakan kaum creolis Portugis di Goa, India. Alat musik pengiring moresco adalah gitar kecil bernama cavaquinho yang dibawa para pelaut Portugis dalam penjelajahan dunia mereka. Ketika masuk Indonesia, alat musik tersebut digunakan untuk menyanyikan lagu pengiring tarian moresco. Karena suara yang dikeluarkan berbunyi crong-crong sehingga oleh orang Indonesia musik pengiring tarian tersebut kemudian dinamakan Keroncong. Musik Keroncong tetap hidup, dimainkan, dan memiliki penggemarnya di Indonesia hingga masa kini. Bahkan televisi nasional Indonesia (TVRI) menyiarkan acara khusus musik keroncong ini minimal satu kali dalam seminggunya. Ini belum termasuk radio-radio siaran swasta nasional yang membawakannya.

Paramita Rahayu Abdurachman – lewat salah satu penelitiannya – mencatat sekurang-kurangnya jejak peninggalan budaya Portugis yang masih membekas di bumi nusantara dapat ditelusuri di Jakarta, Maluku Utara, Maluku Tengah, Ambon, Solor dan Flores.[8] Di Jakarta, peninggalan budaya Portugis selain Keroncong adalah Tanjidor dan Ondel-ondel.

Dalam bahasa Portugis dikenal kata tanger yang artinya memainkan alat musik dan tangedor (lafalnya: tanjedor) yang artinya seorang yang memainkan alat musik snaar (tali) di luar ruangan.[9] Di Portugal, tangedores hingga saat ini ditampilkan untuk mengiringi pawai keagamaan setiap tanggal 24 Juni. Alat yang dipakai adalah tanbur Turki, tanbur sedang, seruling, dan berbagai terompet. Uniknya, pawai diikuti boneka-boneka besar yang selalu berpasangan (laki-laki dan perempuan), dibawakan dua orang di mana satu duduk di pundak dan satunya di bawah serupa dengan ondel-ondel Betawi masa lalu. Ondel-ondel ini bergerak menandak-nandak diiringi musik tanjidor. Abdurachman mencatat baik tanjidor maupun ondel-ondel sekarang sudah diIndonesiakan, karena pengiringannya sudah ditambah gamelan, gong, dan kécrék.

Bahasa. Beberapa kosa kata Indonesia diambil dari bahasa Portugis. Kosa kata ini misalnya biola (viola), meja (mesa), mentega (manteiga), pesiar (passear), pigura (figura), pita (fita), sepatu (sapato), serdadu (soldado), cerutu (charuto), tolol (tolo), jendela (janela), algojo (algoz), bangku (banco), bantal (avental), bendera (bandeira), bolu (balo), boneka (boneca), armada, bola, pena, roda, ronda, sisa, tenda, tinta, dan masih banyak lagi.

Agama. Denys Lombard menulis, umat Kristen tertua Indonesia adalah Katolik. Komunitas awal mereka terbangun di lokasi mana orang Portugis mendirikan gereja pertama mereka.[10] Tidak seperti Filipina atau Vietnam, jumlah orang Kristen Indonesia secara proporsional selalu minoritas. Tahun 1510, Portugis menguasai Goa (India). Di sana mereka dirikan pangkalan dagang, instalasi militer, dan pusat misi. Tahun 1511, mereka berhasil mencapai Malaka dan Nopember 1511, Portugis berangkat dari Malaka ke Maluku, tepatnya Kepulauan Banda. Mereka tiba tahun 1512. Saat Portugis datang, penduduk Banda telah menganut agama Islam.

Dari Banda, Portugis menuju Ternate. Di perjalanan, mereka singgah di Ambon, yang sebagian besar penduduknya juga sudah beragama Islam. Bahkan, di Maluku utara telah berkuasa sultan-sultan Islam di Ternate, Tidore, Bacan, dan Jailolo. Sultan Ternate dan Tidore tidak menyukai cokolan Portugis di Malaka karena memutus jalur utama perdagangan saudagar Islam. Namun, tahun 1512 Portugis berhasil masuk lewat jalinan aliansi dagang dengan Abu Lais, sultan Ternate. Portugis menawarkan pembelian cengkeh dari Ternate dengan harga tinggi. Dari tawaran ini, Sultan berharap bisa menyaingi kemakmuran Tidore dan Jailolo, dua pesaingnya. Tidore dan Jailolo lalu membalas dengan menyekutui Spanyol yang hadir di Tidore tahun 1521.

Tanggal 24 Juni 1522 di Ternate dilakukan peletakan batu pertama benteng Portugis (dinamakan Sao Paulo), lengkap dengan upacara keagamaan Katolik. Pada masa pemerintahan Sultan Tabarija (1523 – 1535) terjadi pembaptisan pertama atas sangaji (kepala suku) wilayah Moro, Halmahera tahun 1534.[11] Misi di luar Halmahera diteruskan tahun 1546 setelah datangnya Fransiscus Xaverius. Komunitas Kristen yang dipengaruhi Portugis tersebar di Kepulauan Maluku dan daerah tertentu di Kepulauan Sunda Kecil (khususnya Nusa Tenggara Timur). Tidak lama setelah agama Katolik berkembang, Protestan masuk ke Indonesia lewat perantaraan Belanda.

Pengaruh Jepang di Indonesia

Penjajahan Jepang, seperti Inggris, masuk ke dalam kategori fase kolonial singkat. Kendati singkat, Jepang memiliki bekas peninggalan budaya yang terus digunakan (atau bermanfaat) bagi bangsa Indonesia di masa kemudian.

Struktur Masyarakat. Awalnya Indonesia hanya mengenal desa (atau dukuh) selaku susunan pemerintahan terkecil. Namun, seiring berkembangnya pemerintahan kolonial Jepang, struktur terkecil tersebut dibagi lebih lanjut ke dalam satuan-satuan yang lebih kecil. Satuannya dinamakan Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT). Sistem ini telah diaplikasikan di Jepang dengan nama Tonarigumi. Alasan pembentukan RT dan RW oleh Jepang demi kemudahan administrasi dan kontrol. Jadi, bukan seperti desa asli Indonesia yang tumbuh alami, tonarigumi digunakan sebagai upaya kendali dan mobilisasi Jepang atas penduduk Indonesia. Ironisnya, upaya ini justru dilestarikan pemerintah Indonesia. Hingga kini RT dan RW tetap dipertahankan selaku unit administratif terkecil sekaligus menunjukkan faedahnya bagi kemaslahatan koordinasi administrasi negara Indonesia modern.

Bahasa. Pendudukan Jepang, di samping berefek negatif, juga memiliki dampak positif dalam budaya bahasa. Segera setelah Jepang mengusir Belanda, segala hal berbau Belanda dan Barat dilarang di semua toko-toko, rumah makan, perusahaan, perkumpulan, dan papan-papan nama umum. Bahasa pengganti yang diperkenankan hanyalah Bahasa Indonesia dan Jepang. Kini mulailah bahasa Indonesia mengalami perkembangan pesat.[12] Terjadi revolusi sosial di mana budaya Belanda dijungkalkan oleh budaya Jepang dan Indonesia. Atas desakan tokoh-tokoh Indonesia, tahun 1943 Jepang mengizinkan berdirinya Komisi Penyempurnaan Bahasa Indonesia yang pada akhirnya berhasil mengkodifikasi 7.000 istilah bahasa Indonesia modern (saat itu).

Kesenian. Demi alasan politik anti Barat-nya, Jepang mendirikan Keimin Bunka Shidosho (Pusat Kebudayaan) tanggal 1 April 1943 di Jakarta. Fungsi lembaga ini mewadahi aktivitas budayawan Indonesia agar tidak menyimpang dari tujuan Jepang. Tanggal 29 Agustus 1942, lembaga ini mengadakan pameran karya pelukis lokal Indonesia seperti Basuki Abdoellah, Agus Djajasoeminta, Otto Djaja Soetara, Kartono Joedokoesoemo, dan Emiria Soenassa. Selain itu, ia juga memfasilitasi R. Koesbini dan Cornel Simanjuntak membentuk grup seni suara yang melahirkan lagu-lagu nasional Indonesia. Lahirlah lagu-lagu nasional Kalau Padi Menguning Lagi, Majulah Putra-Putri Indonesia, Tanah Tumpah Darahku. Keimin Bunka Shidosho juga memungkinkan Nur Sutan Iskandar melahirkan karyanya Tjinta Tanah Sutji, Karim Halim melahirkan Palawidja, atau Usmar Ismail dengan Angin Fudji. Seni drama karya budayawan Indonesia juga lahir seperti Api dan Tjitra (temanya pengabdian tanah air) karya Usmar Ismail, Taufan di atas Asia atau Intelek Istimewa karya Abu Hanifah.

Agustus 1943 Jepang membentuk Persatuan Aktris Film Indonesia (Persafi). Persafi mendorong artis-artis profesional dan amatir Indonesia bereksperimen dengan mementaskan lakon-lakon terjemahan bahasa asing ke bahasa Indonesia. Sandiwara, sebagai salah satu bentuk seni peran, juga berkembang di bawah pendudukan Jepang karena sebelum Perang Pasifik, pertunjukan sandiwara hampir tidak dikenal di Indonesia.

Militer. Langsung ataupun tidak langsung, Jepang membantu Indonesia (utamanya pemuda) membentuk semangat nasionalisme.[13] Jepang melakukan ini lewat tiga cara, yaitu: (1) Pengerahan pemuda; (2) Pembentukan organisasi semi-militer; dan (3) Pembentukan organisasi militer. Tentu saja, ketiga bentuk ini dimaksudkan demi kepentingan perang Jepang. Namun, efek sampingnya justru menguntungkan (bless in disguise) bagi Indonesia.

Pertama, Jepang menyasar kalangan muda Indonesia dari kota dan desa tanpa diskriminasi pendidikan (berpendidikan ataupun tidak, semua direkrut). Pemuda disasar Jepang karena usia produktifnya, giat, penuh semangat, dan idealis. Jepang mendidik para pemuda sebagai saudara muda. Mereka menanamkan nilai seishin (semangat) dan bushido (jiwa satria), dengan penekanan pada kesetiaan dan bakti kepada tuannya (Jepang). Para pemuda juga dididik kedisiplinan dan upaya psikologis memutus rasa rendah diri dan semangat budak. Organisasi bentukan Jepang untuk keperluan ini Barisan Pemuda Asia Raya di tingkat pusat (Jakarta) tanggal 11 Juni 1942 yang dipimpin dr. Slamet Sudibyo dan S.A. Saleh. Badan serupa juga dibentuk di daerah-daerah dengan nama Komite Penginsyafan Pemuda. Selain itu, Jepang juga membentuk Perserikatan Olahraga Pulau Jawa (Tai Iku Kai) tahun 1942, aktivasi kegiatan senam pagi di sekolah-sekolah, pelatihan baris-berbaris atas pelajar, serta pelatihan beladiri (sumo, kendo). Organisasi olahraga juga dibentuk dengan nama Gerakan Latihan Olahraga Organisasi Rakyat (Glora). Sudirman (pebulutangkis, namanya diabadikan jadi nama piala) adalah tokoh yang dihasilkan dari masa Jepang ini.

Kedua, Jepang membentuk organisasi semi militer seperti seinendan dan keibodan. Saat akhir kekuasaan Jepang, anggota seinendan mencapai sekitar 500.000 pemuda. Anggota seinendan harus berusia 14–22 tahun, muatan pendidikannya adalah pertahanan diri dan penyerangan. Dalam perang Asia Timur Raya, Seinendan digunakan Jepang sebagai barisan cadangan dengan tugas utama mengamankan garis belakang.

Keibodan adalah pembantu polisi. Tugas utamanya penjagaan lalu-lintas dan pengamanan desa. Anggota keibodan harus berusia 26–35 tahun. Jumlah pemuda Indonesia yang jadi anggota keibodan lebih dari 1.000.000 orang. Di Sumatera, keibodan disebut bogodan sementara di Kalimantan dinamakan borneo konan hokokudan. Baik seinendan maupun keibodan dibentuk Jepang hingga ke pelosok wilayah Indonesia. Dalam sejarah Indonesia, belum pernah ada pengorganisasian massa seperti pernah Jepang lakukan, bahkan Belanda pun tidak pernah bisa menyainginya.

Kaum perempuan tidak ketinggalan diorganisir Jepang lewat pembentukan fujinkai (himpunan perempuan). Perempuan keluar dari wilayah domestik menuju publik. Untuk gabung dengan fujinkai, perempuan harus berusia minimal 15 tahun. Fujinkai diberi pelatihan dasar militer (dengan fungsi utama mirip seinendan). Fujinkai mengadakan kursus dan ceramah seputar pentingnya menabung, meningkatkan kesehatan pribadi dan makanan, serta kepalangmerahan.

Jepang membentuk suishintai (barisan pelopor) saat mereka mulai banyak menderita kekalahan dalam front-front pertempuran. Suishintai dipimpin pergerakan nasionalis Indonesia seperti Sukarno, Oto Iskandar Dinata, dan Buntaran Martoatmojo. Tugas utama suishintai memperdalam kesadaran rakyat terhadap kewajibannya dan membangun persaudaraan seluruh rakyat. Jumlah anggota suishintai kira-kira 60.000 orang dan terkonsentrasi di kota-kota besar. Suishintai juga bertugas melatih pemuda, mendengarkan pidato tokoh-tokoh nasionalis, dan mendiseminasi muatan pidato kepada orang lain. Ada juga kelompok suishintai istimewa yang jumlahnya 100 orang di antaranya Supeno, Dipa Nusantara Aidit, Djohar Nur, Asmara Hadi, Sidik Kertapati, dan Inu Kertapati.

Di masa Jepang juga dibentuk Hizbullah, organisasi semi-militer pemuda di bawah Masyumi. Pimpinan Hizbullah Zainal Arifin adalah tokoh Nahdlatul Ulama. Usia pemuda yang diterima 17–25 tahun dan belum berkeluarga. Hizbullah dimaksudkan sebagai cadangan Peta. Selain yang telah disebut, organisasi semi-militer Jepang lainnya adalah jibakutai dan gakutotai.

Ketiga, Jepang membentuk organisasi militer. Organisasi ini misalnya heiho yang fungsinya membantu prajurit Jepang dan langsung ditempatkan dalam organisasi militer Angkatan Darat dan Angkatan Laut. Hingga berakhirnya pendudukan Jepang, tercatat jumlah heiho sebesar 42.000 orang. Bagi Jepang, heiho lebih terlatih dalam perang ketimbang Peta karena berada langsung di garis peperangan, baik memegang senjata anti pesawat terbang, tank, artileri medan, maupun mengemudi. Namun, tidak seperti Peta, tidak ada heiho yang menjadi perwira.

Peta awalnya diselenggarakan Seksi Khusus Bagian Intelijen Angkatan Darat ke-16 Jepang. Anggota Peta dilatih dalam seinen dojo (panti pelatihan pemuda). Perwira lulusan seinen dojo angkatan pertama di antaranya Umar Wirahadikusumah, Kemal Idris, R.A. Kosasih, dan Daan Mogot. Saat seinen dojo angkatan kedua berakhir, keluarlah perintah membentuk tentara Peta. Jenderal Besar Soeharto adalah perwira hasil didikan Peta, yang di masa hidupnya berhasil menjabat selaku presiden terlama Indonesia.

[1] Koentjaraningrat, Manusia ..., op.cit., h.26-29.
[2] Bernard Hubertus Maria Vlekke, Nusantara ..., op.cit, h.224.
[3] Koentjaraningrat, Manusia ..., op.cit., h.28.
[4] Supartono Widyosiswoyo, Sejarah Kebudayaan Indonesia, (Jakarta:Universitas Trisakti, Cet.2, 2006) h.160.
[5] Djoko Sukiman, Kebudayaan Indis: Dari Zaman Kompeni sampai Revolusi (Jakarta : Komunitas Bambu, 2011) h. 2.
[6] Lilie Suratminto, Bahasa Kreol Portugis di Kampung Tugu: Warisan Budaya Kolonial di Jakarta di Ambang Kepunahan, dalam http://www.fib.ui.ac.id/index.php?option=com_content&view=article&id=58:bahasa-kreol-portugis-di-kampung-tugu-warisan-budaya-kolonial-di-jakarta-di-ambang-kepunahan&catid=39:artikel-ilmiah&Itemid=71&lang=download tanggal 5 Mei 2009.
[7] Victor Ganap, Portuguese Influence to Kroncong Music (Harmonia Jurnal Pengetahuan dan Pemikiran Seni, Vol. VII No. 2 / Mei – Agustus 2006). Kisah masuknya musik keroncong mengikuti tulisan Victor Ganap ini.
[8] Paramita Rahayu Abdurachman, Bunga Angin Portugis di Nusantara: Jejak-jejak Kebudayaan Portugis di Indonesia (Jakarta: LIPI Press, 2008).
[9] Ibid. h. 48. Juga dinyatakan “[...] berita Injil pertama-tama memasuki Indonesia melalui orang Portugis.” Lihat Gerrit Riemer, Gereja-gereja Reformasi di Indonesia: Asal, Sejarah, dan Identitasnya (Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2009) h.10
[10] Denys Lombard, Nusa Jawa: Silang Budaya Buku 1 Batas-batas Pembaratan (Jakarta: Gramedia, 2010) h. 298.
[11] Jan S. Aritonang, Sejarah Perjumpaan Kristen dan Islam di Indonesia (Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2004) h.26.
[12] Marwati Djoened Poesponegoro dan Nugroho Notosusanto, Sejarah Nasional Indonesia VI: Zaman Jepang dan Zaman Republik Indonesia, Edisi Pemutakhiran (Jakarta: Balai Pustaka, 2008) h. 104-9. Paparan selanjutnya, jika tidak diseling footnote, mengikuti sumber ini.
[13] Ibid., h. 40–60. Jika tidak diseling footnote lain, maka tulisan mengikuti sumber ini.

tags:
pengaruh budaya barat atas kebudayaan indonesia, pengaruh portugis, pengaruh belanda, pengaruh jepang di indonesia

Wednesday, April 11, 2012

Pengertian Masyarakat Majemuk Masyarakat Multikultural serta ke mana Indonesia Termasuk

Pengertian masyarakat majemuk masyarakat multikultural serta ke mana Indonesia termasuk merupakan suatu topik yang menarik untuk disampaikan. Bhinneka Tunggal Ika, demikian slogan yang dicengkeram oleh Garuda, burung lambang negara kesatuan Republik Indonesia. Ironisnya, atas dasar tersebut, asumsi yang kini terus bertahan adalah Indonesia selalu dianggap majemuk bukan multikultur. Asumsi ini harus mulai dipertanyakan karena pola masyarakat majemuk sarat bias kolonial Belanda. Sejumlah ahli kemasyarakatan Indonesia, semisal Parsudi Suparlan, berupaya mendekonstruksi asumsi majemuk masyarakat Indonesia menjadi multikultural. Asumsi majemuk dianggap tidak sehat dalam menciptakan harmoni dan integrasi Indonesia yang ditengarai berbagai kerusuhan berbias etnis maupun agama. Pada kesempatan ini perlu dinyatakan kaum intelektual Indonesia pun dianggap bertanggung jawab karena turut mempertahankan konsepsi masyarakat majemuk Indonesia ke dalam wacana publik.

Terdapat kehendak kuat mengganti asumsi beragamnya primordial Indonesia dengan tidak lagi menggunakan denotasi majemuk melainkan multikultural. Dalam multikultural, etnis-etnis yang berbeda setara posisinya dalam proses hidup dan berpolitik di dalam negara kesatuan Republik Indonesia. Sebaliknya konsepsi masyarakat majemuk menyiratkan bias konsep dominasi salah satu etnis atau ras dalam kehidupan sosial dan politik Indonesia.

Untuk itu, akan ditelusuri sejumlah teori sosial berkenaan dengan konsep majemuk dan multikultur masyarakat. Ini guna mencari pijakan teoretis dalam melakukan counter theory terhadap hegemoni konsep masyarakat majemuk dalam studi-studi sosial dan politik Indonesia. Tentunya, kita berharap yang baik, bahwa integrasi antar elemen masyarakat Indonesia tercipta tidak berdasarkan paksaan melainkan melalui proses negosiasi secara alamiah dan penuh kedamaian.

Masyarakat Majemuk Indonesia

John Sydenham Furnivall termasuk orang yang pertama kali menyebut Indonesia masuk ke dalam kategori masyarakat majemuk (plural society). Masyarakat majemuk adalah suatu masyarakat di mana sistem nilai yang dianut berbagai kesatuan sosial yang menjadi bagian-bagiannya membuat mereka kurang memiliki loyalitas terhadap masyarakat sebagai keseluruhan, kurang memiliki homogenitas kebudayaan atau bahkan kurang memiliki dasar-dasar untuk saling memahami satu sama lain.[1]

Studi Furnivall saat itu dikhususkan pada masyarakat yang mengalami tindak kolonial barat seperti Burma, India, ataupun Indonesia. Mengenai fakta plural society ini, Furnivall menulis dalam salah satu studinya mengenai Burma:

In Burma, as in Java, probably the first thing that strikes the visitor is the medley of peoples ---European, Chinese, Indian, and native. It is in the strictest sense a medley, for they mix but do not combine. Each group holds by its own religion, its own culture and language, its own ideas and ways. As individuals they meet, but only in the market-place, in buying and selling. There is a plural society, with different sections of the community living side by side but separately, within the same political unit. Even in the economic sphere there is a division of labour along racial lines.[2]

Masyarakat majemuk adalah masyarakat yang terdiri atas kelompok-kelompok, yang tinggal bersama dalam suatu wilayah, tetapi terpisah menurut garis budaya masing-masing. Kemajemukan suatu masyarakat patut dilihat dari dua variabel yaitu kemajemukan budaya dan kemajemukan sosial. Kemajemukan budaya ditentukan oleh indikator-indikator genetik-sosial (ras, etnis, suku), budaya (kultur, nilai, kebiasaan), bahasa, agama, kasta, ataupun wilayah. Kemajemukan sosial ditentukan indikator-indikator seperti kelas, status, lembaga, ataupun power. Skema dalam Gambar 12 dapat digunakan untuk mempermudah peta pembicaraan masyarakat majemuk.[3]

Di dalam kenyataan, kedua variabel kerap berhimpitan sehingga menambah kompleksitas masalah. Dalam masyarakat India misalnya, kemajemukan budaya terbentuk dari anutan penduduk atas sejumlah agama besar yaitu Hindu, Islam, Kristen, dan Sikh. Kendati kini mulai memudar, dalam masyarakat Hindu, berlaku kasta dan ini merupakan konsekuensi logis dari ajaran agama. Di dalam masyarakat yang menganut agama Islam, kasta tidak berlaku dan situasi masyarakat lebih egaliter. Kemajemukan budaya tersebut merambah pada kemajemukan sosial. Kasta di dalam masyarakat Hindu menciptakan kelas-kelas dan status-status sosial, sementara pelapisan kelas dan status tersebut berjalan secara berbeda di dalam masyarakat India yang Islam. Terjadi perbedaan penafsiran tajam antara kedua elemen masyarakat India tersebut. Masing-masing masyarakat memerlukan space atau wilayah untuk mengimplementasikan keyakinan budaya dan sosial yang berbeda. Friksi tajam ini berkulminasi dalam pemisahanan India (Hindu), Pakistan (Islam, di barat India), dan Bangladesh (Islam, di timur India) sejak 1948 lewat fasilitasi Inggris.

Pengamatannya atas Burma yang ia samakan dengan Jawa, Furnivall menyatakan masyarakat majemuk terpisah menurut garis budaya yang spesifik, di mana kelompok-kelompok di dalam unit politik menganut budaya yang berbeda. Kelompok yang satu berbaur dengan kelompok lainnya tetapi masing-masing tidak saling mengkombinasikan budayanya. Kelompok-kelompok masyarakat berbeda tersebut saling bertemu dalam kegiatan sehari-hari (semisal di pasar), tetapi masing-masing mempraktekkan budayanya masing-masing. Di pasar-pasar tradisional, para pedagang berasal dari etnis berbeda, sehingga kerap memperdengarkan percakapan dalam aneka bahasa: Jawa, Batak, Padang, Madura, Sunda, dan lain-lain. Pedagang pun terkotak berdasarkan komoditas yang didagangkan misalnya pedagang Minang di bagian pakaian, pedagang Batak di kelontong/grosir, pedagang Jawa di sayur-mayur dan bahan mentah, pedagang Madura di lapak ikan, pedagang Banten di los daging, dan seterusnya.

Parsudi Suparlan memberi catatan tentang masyarakat majemuk ini. Dalam tulisannya Kesetaraan Warga dan Hak Budaya Komuniti dalam Masyarakat Majemuk Indonesia, Suparlan menulis:

Indonesia adalah sebuah masyarakat majemuk. Yang mencolok dari ciri kemajemukan masyarakat Indonesia adalah penekanan pada pentingnya kesukubangsaan yang terwujud dalam bentuk komuniti-komuniti sukubangsa, dan digunakannya kesukubangsaan sebagai acuan utama bagi jatidiri.

Berdasarkan ciri-ciri fisik atau tubuh yang dipunyai oleh seseorang, gerakan-gerakan tubuh yang dibarengi dengan bahasa yang digunakan dan logat yang diucapkan, dan berbagai simbol-simbol yang digunakan [...] dia akan diidentifikasi sebagai tergolong dalam sesuatu sukubangsa dari sesuatu daerah tertentu oleh seseorang lainnya. Bila ciri-ciri tersebut tidak dapat dipergunakan [...] maka seseorang tersebut akan menanyakan dari mana asalnya [...][4]


---------------> gambar peta masyarakat majemuk <-------------------------


Lebih lanjut Suparlan menyatakan:

Masyarakat majemuk atau plural society adalah sebuah masyarakat yang terwujud karena komuniti-komuniti sukubangsa yang ada telah secara langsung atau tidak langsung dipaksa untuk bersatu di bawah kekuasaan sebuah sistem nasional [...]

Dalam masyarakat majemuk Hindia Belanda, tidak ada tatanan demokrasi. Dalam tatanan itu, dengan jelas dibedakan antara tuan yang penguasa dan hamba yang pribumi. Pembedaan antara tuan dan hamba dilakukan berdasarkan atas ciri-ciri fisik atau rasial, kesukubangsaan, keyakinan keagamaan, dan jenjang sosial menurut patokan feodalisme yang secara tradisional berlaku.[5]

Faktor suku (juga agama) menjadi perhatian serius bagi negara yang terbangun lewat gejala masyarakat majemuk. Faktor etnis dan agama menjadi persoalan sensitif yang mampu memicu kekerasan dan konflik, seperti kerap terjadi di Indonesia. Ini akibat proses integrasi nasional yang belum selesai. Integrasi semu sempat terjadi di Indonesia selama Orde Baru, di mana Soeharto berupaya mensubordinasi tiap-tiap budaya etnis ke bawah jargon budaya nasional. Ia mengembangkan tabu SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) sebagai terlarang untuk dipertentangkan di muka publik. Kemayaan ini tampak jelas setelah Soeharto turun dari kekuasaan, konflik-konflik berlatar belakang suku, agama, ras, dan antargolongan jadi meruyak.

Memang selama pemerintahan Soeharto kondisi terkesan harmonis meskipun sekadar berupa api dalam sekam. Kondisi harmonis karena negara sangat strong dengan alat pengaman negara (militer, intelijen) yang padu. Terbukti, saat politik kekuasaan Soeharto melemah, banyak konflik yang dilatari etnis, agama, ras, dan antargolongan justru terjadi dengan mudahnya, bahkan berlarut-larut. Malah setelah terpojok Soeharto justru menggunakan tabu SARA-nya sendiri untuk membangun kuda-kuda politik barunya di era 1990-an: Merangkul kalangan Islam modernis dan merenggangkan jarak dengan kelompok nasionalis dan non Muslim yang selama ini menjadi sekutu dekatnya.

Mengenai hubungan antarkelompok dalam masyarakat majemuk, Leo Kuper memberi catatan berikut: [6]

  1. Societies composed of status groups or estates that are phenotypically distinguished, have different positions in the economic order and are differentially incorporated into the political structure, are to be called plural societies and distinguished from class societies. In plural societies political relations influence relations to the means of production more than any influence int the reverse direction.
  2. When conflicts develop in plural societyes ther follow the lines of racial cleavage more closely tahan those of class.
  3. Racial categories in plural societies are historically conditioned; they are shaped by inter-group competition and conflict.

Bagi seorang ahli Indonesia lain, Clifford Geertz, masyarakat majemuk adalah masyarakat yang terbagi-bagi ke dalam sub-sub sistem yang kurang lebih berdiri sendiri-sendiri, dalam mana masing-masing subsistem terikat ke dalam ikatan-ikatan yang bersifat primordial.[7] Hal yang menarik kemudian dinyatakan Pierre L. van den Berghe seputar ciri dasar dari masyarakat majemuk ini, yaitu: [8] 

  1. Terjadinya segmentasi ke dalam bentuk kelompok-kelompok yang seringkali memiliki subkebudayaan yang berbeda-beda satu sama lain;
  2. Memiliki struktur sosial yang terbagi-bagi ke dalam lembaga-lembaga yang bersifat nonkomplementer;
  3. Kurang mengembangkan konsensus di antara para anggotanya terhadap nilai-nilai yang bersifat dasar;
  4. Secara relatif seringkali mengalami konflik-konflik di antara kelompok yang satu dengan kelompok yang lain;
  5. Secara relatif integrasi sosial tumbuh di atas paksaan (coercion) dan saling ketergantungan di dalam bidang ekonomi; serta
  6. Adanya dominasi politik oleh suatu kelompok atas kelompok-kelompok yang lain.

Melalui paparan di atas, diketahui bahwa teori masyarakat majemuk (plural society) awalnya lahir dari pengamatan J.S. Furnivall atas negara-negara kolonial dan postcolonial. Di negara-negara tersebut, masyarakat terkotak ke dalam sekat-sekat asal usul (suku, ras, agama, golongan) di mana satu suku atau agama mendominasi lainnya. Masyarakat tersebut dipaksa untuk bersatu oleh sebuah kuasa kolonial. Namun, kendati disatukan mereka dipecah di dalamnya agar tidak bersatu. Mereka disatukan hanya agar mudah dieksploitasi. Masyarakat majemuk mudah terbelah akibat tiadanya common will (kehendak bersama). Akibatnya, individu dalam masyarakat hanya loyal kepada kelompok basis primordial mereka. Common will yang bersifat nasional kendatipun ada hanyalah sebatas jargon. Ini merupakan hasil sukses politik Divide et Impera kaum kolonial. Kondisi masyarakat majemuk, bagi Sammy Shooha, [...] created by Western imperialism, and maintained through political coercion for economic exploitation of nonwhite populations. They consist of a medley of peoples who share little more than the imposed economy and policy.[9]

Konflik-konflik akibat struktur masyarakat majemuk juga terjadi antara masyarakat eks penjajahan bangsa-bangsa barat yang secara tajam dipisahkan kemajemukan seperti Hindu dan Muslim di India (diikuti pemisahan Pakistan), Burma (etnis Karen), Aljazair (masalah agama, bahasa Berber, Arab, Perancis), Zanzibar (etnis Watumbatu, Wahadimu, dan Wapemba), Rwanda (Hutu dan Tutsi), Burundi (Hutu dan Tutsi), Kongo (Hutu dan Tutsi), Angola (Ambundu, Bakongo, dan Ovimbundu), Mozambik (Frelimo, Renamo), Afrika Selatan (warisan Aparteid), Nigeria (suku Ibo versus Hausa versus Yoruba), Uganda (Acholi dan Baganda), Sudan (Arab dan nonarab), Ethiopia (Ethiopia dan Eritrea), Siprus (Yunani dan Turki), Irlandia Utara (Protestan dan Katolik), Israel (Palestina-Yahudi, Yahudi Relijius-Yahudi Sekuler, Yahudi Oriental-Yahudi Ashkenazi), Vietnam, Bangladesh, Lebanon (Kristen Maronit versus Kristen Druze versus Islam Sunni versus Islam Syiah), Malaysia (India versus Cina versus Melayu), Srilangka (etnis Sinhala versus Tamil), dan Indonesia (lewat serangkaian kerusuhan bermuatan etnis dan agama di Sampit, Poso, dan Ambon).

Sebagai negara yang pernah mengalami kolonialisasi Belanda, Indonesia menderita ekses negatif masyarakat majemuk. Selama penjajahan, masyarakat dibelah berdasarkan unsur primordial suku, agama, ras dan golongan. Pembelahan dilakukan secara sistematis, terstruktur, menggunakan agen-agen khusus Belanda seperti Hendrikus Colijn. Pembelahan terus bertahan bahkan hingga pasca Indonesia merdeka. Isu-isu Islam versus Non Islam, Jawa versus Luar Jawa, Luar versus Pribumi, masih laku sebagai komoditas politik maupun amunisi pemicu konflik kekerasan. Terlebih, Pancasila sebagai konsensus nasional mulai dianggap sepi masing-masing komunitas politik dan budaya Indonesia. Ruang kosong ideologi semakin memperlemah kohesi masyarakat multikultur Indonesia.

Simbol, bahasa, nilai, dan norma nasional kendati ada – penggunaan bahasa Indonesia, simbol negara seperti bendera dan lagu kebangsaan, nilai seperti Pancasila, dan norma seperti aturan hukum dan perundang-undangan – belum sepenuhnya mampu memadamkan kekuatan politik etnis dan sektarian. Pertikaian sepanjang garis etnis, agama, dan golongan mewarnai peta kehidupan bermasyarakat dan bernegara Indonesia.

Sulit diprediksi apakah Indonesia masih relevan untuk disebut masyarakat majemuk atau tidak, tetapi fakta menunjukkan jawabannya adalah ya. Namun, jika pertanyaan susulan diajukan adalah apakah paham kemajemukan dapat disaingi maka jawabannya adalah ya. Persoalan mendesak adalah bagaimana membelokkan dominasi paradigma masyarakat majemuk menjadi paradigma lain yang lebih toleran dan mungkin menciptakan integrasi nasional yang lebih baik bagi Indonesia. Seperti Indonesia yang awalnya sebuah gagasan, masyarakat multikultural juga sebuah gagasan, layaknya masyarakat majemuk. Sebagai gagasan, paradigma multikultural sesungguhnya dapat diupayakan di Indonesia.

Masyarakat Multikultural Indonesia

Tidak dipungkiri, Indonesia negara dengan kultur beraneka ragam. Bahkan, Indonesia – oleh Parsudi Suparlan – tegas dimasukkan ke dalam kategori plural society atau masyarakat majemuk dengan sejumlah dimensi negatifnya. Kultur yang beraneka ragam (multikultur) oleh kolonial Belanda direkayasa sedemikian rupa (ironisnya dilanjutkan oleh elit-elit politik lokal dan nasional) guna menjamin posisi kekuasaan. Masyarakat dibelah menurut kategori suku, agama, ras, dan golongan: Jadilah masyarakat majemuk. Pembelahan dilakukan dengan cara melakukan permanensi atas perbedaan lalu membenturkan satu sama lain. Hingga kini, efek pembelahan masih terasa bahkan banyak meledak dalam rentetan panjang konflik horisontal di Indonesia.

Sejumlah ilmuwan sosial menawarkan gagasan lebih bijaksana dalam mengatasi perbedaan tajam antar komunitas dalam masyarakat. Gagasan baru tersebut guna menggantikan gagasan usang masyarakat majemuk yaitu multiculturalism. Multikulturalisme dapat disebut paradigma sebab merupakan cara berpikir tandingan dalam metode hubungan antarsuku, agama, ras, dan antargolongan dalam sebuah kesatuan politik. Multikulturalisme adalah gagasan politik yang hendak mengubah gagasan masyarakat majemuk yang konfliktual ke arah gagasan masyarakat multikultural yang konsensual.

Untuk menyamakan sudut pandang, baiklah kami sertakan terlebih dahulu dua definisi multikulturalisme. Definisi pertama kami ambil dari Tariq Modood sementara yang kedua dari Steven Bochner. Tariq Modood mendefinisikan multikulturalisme sebagai gagasan politik, yaitu:

[...] the recognition of group difference within the public sphere of laws, policies, democratic discourses and the terms of a shared citizenship and national identity --- while sharing something in common with the political movements [...][10]

Modood berpendapat keragaman primordial harus tetap diakui eksistensinya. Namun, perbedaan tersebut hendaklah jangan diterjemahkan ke dalam bentuk dominasi satu terhadap lain juga bukan dalam bentuk separatisme politik. Keragaman – lewat prosedur politik – diakui dalam kehidupan publik. Ia terjelma dalam struktur hukum, kebijakan, dan wacana politik. Titik tekan yang mempertemukan semua keragaman adalah kewarganegaraan dan identitas nasional suatu negara. Indonesia memiliki Pancasila sebagai konsensus tatacara hubungan antar komunitas budaya dalam bingkai komunitas politik Indonesia.

Selain dari Modood, definisi multikulturalisme lainnya diajukan Steven Bochner yang menekankan keunikan hubungan dalam sebuah masyarakat multikultural:

[...] refers to social arrangement characterized by cultural diversity. In practice, this mean non-trivial interpersonal contact between individuals and groups who differ in their ethnicity. In multicultural societies, such contact occurs within a climate of tolerance and mutual respect. A distinction is drawn between the process of multicultural contact, which include the behaviors, attitudes, perceptions and feelings of the participants; and the institutional structures which characterize and either support of hinder benign intercultural contact, which included legislation, government policy, and employment practices.[11]

Bochner lebih menekankan pendekatan interaksi-simbolik dalam lingkup sosial psikologis tinimbang politik. Baginya, multikulturalisme merupakan kesepakatan sosial yang dikarakteristikkan keragaman kultural. Masing-masing entitas yang berbeda dimensi kulturalnya melakukan kontak satu sama lain berdasarkan sikap toleransi dan saling hormat-menghormati. Dasar aturan setiap kontak dijamin dalam undang-undang, kebijakan pemerintah, bahkan di dalam praktek keseharian dunia pekerjaan (peraturan-peraturan organisasi).

Konsep masyarakat majemuk, seiring perkembangan demokratisasi pada konteks global, semakin kehilangan signifikansinya karena efek dominasi mayoritas atas minoritas atau etnis dominan atas kurang dominan di dalam konsep usang tersebut. Konsep warisan kolonial ini perlu didekonstruksi untuk kemudian digantikan konsep multikulturalisme. Mengenai multikulturalisme, Baogang He and Will Kymlicka memberi catatan bahwa aneka bangsa dan negara di dunia kini harus menyadari bahwa keragaman adalah realitas yang tidak bisa ditolak. Keragaman elemen yang membentuk masyarakat politik (negara) tidak bisa dihomogenisasi, apalagi jika dilakukan lewat metode pemaksaan (koersif). Baogang He dan Will Kymlicka lalu melancarkan pernyataan seputar perlunya cara pandang baru dalam mengatasi masalah perpecahan masyarakat karena garis etnis dan agama sebagai berikut:

In the first few decades following decolonization, talk of multiculturalism and pluralism was often discouraged, as states attempted to consolidate themselves as unitary and homogenizing nation-states. Today, however, it is widely recognized that states in the region must come to terms with the enduring reality of ethnic and religious cleavages, and find new ways of accommodating and respecting diversity.[12]

Bagi He and Kymlicka, upaya homogenisasi budaya di suatu negara sudah kehilangan justifikasinya. Ini akibat adanya kenyataan bahwa dalam homogenisasi budaya di negara berkategori plural society (masyarakat majemuk) yang justru terjadi adalah dominasi budaya satu atas budaya lain. He and Kymlicka memandang perbedaan adalah kodrat dan patutnya diterima saja. Hal penting yang perlu dicari solusinya bagaimana jalinan hubungan antar komunitas berbeda dapat berjalan secara harmonis.

He and Kymlicka melanjutkan, upaya homogenisasi nasional selama ini kerap memancing perlawanan kaum minoritas etnis (juga agama) yang termanifestasi lewat keputusan pemisahan diri, kekerasan, bahkan perang sipil seperti yang terjadi di Filipina, Papua New Guinea, Cina, Burma, Indonesia, Srilanka, India, ataupun Pakistan. Konflik kekerasan merupakan salah satu ekses negatif dari pembelahan masyarakat yang berlangsung selama periode kolonial masing-masing negara. Aneka konflik tersebut memanfaatkan kemultikulturalan masyarakat jajahan. Selama periode kolonial, penjajah bekerja sama dengan satu etnis dalam masyarakat untuk menindas etnis lain. Ketika penjajah hengkang, yang tersisa hanyalah amunisi melimpah untuk perang saudara.

Kata multikulturalisme pertama kali digunakan di Kanada tahun 1960-an. Perdana Menteri Kanada, Pierre Trudeau, menggunakannya untuk melawan konsep biculturalism.[13] Di masa sebelumnya, Kanada dikenal hanya terdiri atas dua etnis yang saling bersaing: Inggris dan Perancis. Semenjak Trudeau, dinyatakan bahwa Kanada multikultural, karena terdiri atas etnis dan ras berbeda seperti Inggris, Perancis, Indian, Inuit, serta kaum imigran dari mancanegara seperti Cina, India, Jerman, Arab, dan sebagainya.

Studi multikulturalisme kemudian disistematisasi serta dipopulerkan Will Kymlicka lewat dua karyanya Liberalism, Community and Culture yang terbit tahun 1989 serta Multicultural Citizenship yang terbit tahun 1995. Bagi Kymlicka, pemberian ruang bagi kalangan minoritas suatu negara tidak bisa dicapai hanya lewat jaminan hak-hak individual dalam undang-undang. Minoritas yang dimaksud Kymlicka adalah minoritas budaya, yang secara praktek sosial sehari-hari harus diperhatikan keunikan identitasnya.[14] Kymlicka bicara dalam konteks multikultural dalam satu komunitas politik (negara), yang mungkin saja terdiri atas komunitas-komunitas budaya yang berbeda.

Studi multikulturalisme condong pada studi kewarganegaran, karena khusus mengulas sejumlah perbedaan budaya di tengah komunitas politik (negara). Kymlicka menentang pendapat individu yang hidup dalam komunitas politik otomatis merupakan bagian komunitas budaya yang sama. Secara politik, individu adalah bagian dari satu komunitas politik, tetapi dalam hal budaya, ia merupakan komunitas budaya spesifik. Dalam masalah multikulturalisme ini, Kymlicka membedakan komunitas politik dengan komunitas budaya sebagai:

On the one hand, there is the political community, within which individuals exercise the right and responsibilities entailed by the framework of liberal justice. People who reside within the same political community are fellow citizens. On the other hand, there is the cultureal community, within which individuals form and revise their aims and ambitions. People within the same cultural community share a culture, a language and history which defines their cultural membership.[15]

Komunitas politik – biasa disebut negara – merupakan tempat setiap anggota masyarakat secara legal menjadi warganegara. Hak serta kewajiban mereka sama, tanpa memandang budaya, suku, agama, ras, dan golongan. Komunitas budaya adalah individu mempraktekkan keunikan budaya masing-masing. Mereka menciptakan komunitas-komunitas kebudayaan, tempat dimana mereka menemukan individualitasnya.

Selama ini hubungan antara komunitas politik dengan komunitas budaya tidak selalu harmonis. Komunitas politik kerap memaksakan sebuah komunitas budaya nasional atas aneka komunitas budaya spesifik yang ada di wilayah yuridiksi suatu negara. Dapat diingat kewajiban asimilasi nama Indonesia atas etnis Cina di masa Orde Baru atau pelarangan demonstrasi kebudayaan Cina secara publik? Pemerintah Indonesia atas nama komunitas politik menekan komunitas budaya Cina dalam meng-exercise kebudayaannya. Kasus serupa terjadi di Amerika Serikat, sebagai komunitas politik yang tidak memberikan hak pilih dan hak sosial setara kepada komunitas budaya Afro-American sekurangnya hingga tahun 1964. Agar analisis mengenai multikulturalisme mendapat porsi yang tepat, Kymlicka mengingatkan bahwa pola hubungan minoritas-mayoritas di suatu negara tidak dilepaskan dari sejarah terbentuknya sebuah masyarakat:

Modern societies are increasingly confronted with minority groups demanding recognition of their identity, and accommodation of their cultural difference. This is often phrased as the challenge of ‘multiculturalism’ [...] There are a variety of ways in which minorities incorporated into political communities, from the conquest and colonization of previously self-governing societies to the voluntary immigration of individuals and families. These differences in the mode of incorporation affect the nature of minority groups, and the sort of relationship they desire with larger society.[16]

Menurut Kymlicka, masyarakat modern kini banyak menghadapi tuntutan dari kalangan minoritas atas keunikan budaya mereka. Dalam menyikapi tuntutan ini, komunitas politik (negara) hendaknya tidak melupakan sejarah masuknya aneka kelompok minoritas budaya ke dalam komunitas politik. Secara sejarah ada di antara mereka yang masuk karena penaklukan ataupun kolonialisasi atas wilayah yang dahulunya otonom maupun migrasi (perpindahan) sukarela suatu kelompok budaya ke dalam wilayah-wilayah yang masuk yuridiksi sebuah negara moderen. Asal-usul elemen yang mengikatkan diri di dalam sebuah komunitas politik moderen (negara) menandai kerumitas pola hubungan yang ada sekaligus mampu memberi jalan keluar bagi terciptanya hubungan antar komunitas budaya yang lebih manusiawi dan harmonis.

Guna melihat jenis multikultur di suatu komunitas politik, Kymlicka menganalisisnya lewat pola masuknya suatu komunitas budaya ke dalam komunitas politik. Variabel penentunya adalah genealogi proses suatu komunitas budaya menjadi anggota komunitas politik. Genealogi ini dibagi ke dalam dua pola, yang menurut Kymlicka (dikutip agak panjang saja):

In the first case, cultural diversity arises from the incorporation of previously self-governing, territorially concentrated cultures into a larger state. The incorporated cultures, which I call ‘national-minorities’, typically wish to maintain themselves as distict society alongside the majority culture, and demand various forms of autonomy of self-government to ensure their survival as distinct societies.

In the second case, cultural diversity arises from individual and familial immigration. Such immigrants often coalesce into loose associations which I call ‘ethnic groups’. They typically wish to integrate into larger society, and to be accepted as full member of it. While they often seek greater recognition of their etnic identity, their aim is not to become a separate and self-governing nation alongside the larger society, but to modify the institutions and laws of the mainstream society to make the more accomodating of cultural differences.[17]

Kymlicka menyebut pola pertama sebagai pola minoritas nasional dan yang kedua sebagai pola kelompok etnis. Dalam pola pertama, sebuah negara terbentuk dari budaya-budaya yang awalnya mandiri secara politik, bahkan dapat dikategorikan sebagai unit politik atau negara sendiri. Masyarakat-masyarakat politik dan budaya mandiri tersebut lalu sepakat membentuk sebuah negara yang lebih besar. Namun, kendati sudah masuk ke dalam negara yang lebih besar, mereka tetap menuntut privilese untuk mengatur diri sendiri sejauh tetap berada dalam kesepakatan politik dengan komunitas politik (negara) yang lebih besar tadi. Negara yang terbentuk lewat pola minoritas nasional disebut Kymlicka sebagai memiliki dimensi multinasional.

Dalam pola kedua, keragaman budaya muncul dari arus migrasi atau perpindahan penduduk, baik yang sifatnya sukarela maupun termobilisasi. Pendatang yang baru masuk memiliki budaya berbeda dengan budaya penduduk lokal tempat lokasi tujuan pindah. Berbeda dengan pola pertama, dalam pola kedua ini komunitas budaya beragam, ada yang berasal dari wilayah yang dahulunya merupakan komunitas politik politik otonom sebelum bergabung ke dalam negara maupun berasal dari luar wilayah yuridiksi negara yang bersangkutan. Konsep awam dalam menyebut mereka ini adalah keturuan dan pendatang. Mereka disebut keturunan jika berasal dari luar negara misalnya orang Arab, Cina, dan India. Masalah utama yang menghadapi mereka adalah kewarganegaraan dan identitas, yaitu antara loyal kepada pemerintah di mana kini mereka tinggal ataukan kepada masyarakat dan negara asal atau leluhur mereka. 

Mereka disebut pendatang jika berasal dari dalam wilayah yuridiksi. Masalah kewarganegaraan dan identitas seperti dialami jenis pertama mungkin tidak dialami. Masalah utama bagi mereka justru bagaimana melakukan integrasi ke dalam masyarakat di mana budaya lokal yang mainstream bukanlah budaya mereka. Dengan kata lain, masalah pokok bagi mereka adalah bagaimana melakukan perimbangan antara melestarikan budaya mereka sendiri dengan tetap menghargai budaya dan pandangan masyarakat asli. Jumlah para pendatang ini bervariasi. Ada pendatang yang jumlahnya sedikit di suatu wilayah, tetapi ada pula yang bahkan merupakan mayoritas di wilayah tinggal non daerah basis mereka. Dalam pergaulan antar komunitas budaya mereka melakukan sejumlah asimilasi (bahasa, tatakrama). Namun, keunikan budaya mereka pun tetap ada dan berhak untuk eksis, bukan dengan tujuan separatisme politik melainkan agar karakteristik budaya mereka diakui baik oleh komunitas politik maupun komunitas budaya lain tempatnya tinggal. Negara yang terbentuk lewat pola kedua ini dinamakan Kymlicka sebagai polietnis.

Kedua pola pembentukan bangsa versi Kymlicaka hadir sekaligus di Indonesia. Untuk kategori multinasional, sebelum kolonialisme Belanda dan terbentuknya Indonesia, hampir setiap daerah dahulunya merupakan komunitas politik sekaligus komunitas budaya mandiri. Misalnya, Maluku Utara (kerajaan Ternate, Tidore, Bacan, Jailolo), Aceh (Samudera Pasai), Kalimantan (kerajaan Banjar), Sulawesi Selatan (kerajaan Bone, Wajo, Luwuk), Yogyakarta (Surakarta dan Yogyakarta), Banten (kesultanan Banten), Cirebon (kesultanan Cirebon), Sumatera bagian Timur (Deli, Palembang), dan banyak lagi di bagian-bagian lain. Raja, ratu, atau para sultan di masing-masing komunitas sebelum periode kolonial relatif mandiri secara politik. Mereka memiliki bahasa, adat, keyakinan, simbol, dan norma sendiri-sendiri yang berbeda satu sama lain. Dan, hingga kini pun eksistensi politik mereka relatif masih diakui di wilayah tertentu Indonesia, yang misalnya terjelma dalam konsep daerah istimewa. Dalam konteks multinasional ini, kecenderungan revivalisme nativistik sifatnya laten.

Untuk kategori polietnis Indonesia dibentuk oleh dua pola migrasi yaitu migrasi luar dan migrasi dalam. Migrasi luar terjadi tatkala etnis Arab, India, dan Cina datang dan diam di Indonesia. Kebanyakan migrasi ini sifatnya sukarela. Kendati kecil secara kuantitas, pengaruh mereka di bidang-bidang tertentu kehidupan publik Indonesia cukup besar. Imigran Arab memiliki pengaruh di bidang agama (Islam) yang ditunjukkan dengan aneka majlis ta’lim yang dipimpin seorang imigran Arab (Hadramaut) ataupun keturunannya. Imigran Cina dan India memiliki aneka perusahaan besar yang beroperasi dan menggunakan tenaga kerja masyarakat Indonesia. Untuk itu diperlukan regulasi serius pemerintah pusat seputar kebebasan para imigran mempraktekkan budayanya.

Migrasi dalam mengemuka dalam hubungan antaretnis dari dalam Indonesia. Seperti telah disebut, konsep awam untuk melukiskan mereka adalah pendatang. Satu atau beberapa etnis melakukan transmigrasi ke wilayah etnis lain. Misalnya etnis Jawa ke pulau-pulau luar Jawa, etnis Bugis dan Buton bermigrasi ke Halmahera, etnis Betawi bermigrasi ke Sorong, atau etnis Madura bermigrasi ke Sampit. Motivasi mereka pindah juga bervariasi, ada yang secara sukarela dan ada pula yang secara mobilisasi. Akibat migrasi, kerap terjadi social tension yang berkulminasi pada rentetan konflik (kerusuhan) etnis di Jakarta, Bandung, Solo, Kalimantan, Poso, Ambon, dan wilayah Maluku Utara. Sebab itu, dampak-dampak yang mungkin muncul akibat pola migrasi dalam dalam masyarakat Indonesia ini pun perlu diakomodasi baik oleh komunitas politik (pemerintah daerah lewat perda) maupun komunitas budaya (tokoh-tokoh adat masyarakat setempat).

Kompleksitas sistem sosial dan budaya Indonesia serta upaya kohesinya – seiring kenyataan multinasional dan polietnis – masih belum selesai pembentukannya. Problem inti yang selalu muncul berkisar pada bagaimana mencapai konsensus nasional sebagai basis perekat antarkelompok. Pancasila sebagai basis ideologi multikulturalisme Indonesia, termasuk slogan Bhinneka Tunggal Ika, belumlah cukup tanpa pemahaman dan exercise yang lebih komprehensif dari seluruh anggota komunitas politik dan komunitas budaya yang ada. Pemerintah tidak dapat melulu menggunakan tindakan bercorak coercion guna menimbulkan pemahaman dan menjamin kohesi. Perlu upaya kreatif dari pemerintah sebagai wakil komunitas politik dan masyarakat sipil yang mewakili komunitas-komunitas budaya untuk lebih memahami posisi Pancasila di dalam konteks kebangsaan Indonesia.

Pasca transisi politik 1998, Indonesia semakin mengarah pada sensitivitas positif akan dimensi multinasional dan polietnis masyarakatnya. Dalam konteks polietnis kalangan imigran misalnya, di bawah administrasi Gus Dur, etnis Tionghoa memperoleh pengakuan atas sekurangnya dua komponen budayanya yaitu Hari Raya Imlek dan agama Kong Hu Cu (Konfusianisme). Etnis Arab, biasanya terlembaga ke dalam majlis-majlis ta’lim yang di masa administrasi Suharto telah beroleh pengakuan. Etnis India juga diberi hak sama dengan mendirikan gurudwara-gurudwara. Masalah lain yang belum tersentuh adalah pola hubungan polietnis yang diakibatkan faktor migrasi dalam. Bagaimana multikultural dapat berkembang harmonis antara etnis-etnis intra Indonesia.

Dalam konteks multinasional, Undang-undang Otonomi Daerah memberi keleluasaan setiap daerah untuk melakukan self-governing. Pemilihan kepala daerah langsung menjamin adanya ruang lebih besar bagi tokoh-tokoh masyarakat dan politik lokal guna menentukan bagaimana seharusnya masyarakat mereka kelola. Seperti Kymlicka nyatakan sebelumnya, genealogi fitur multinasional biasanya mengharapkan kemandirian politik relatif vis a vis pemerintah pusat. Untuk itu, Aceh diperkenankan menggunakan Qanun dan berganti nama menjadi Nanggroe Aceh Darussalam, Yogyakarta terus menikmati status sebagai daerah istimewa, dan wilayah-wilayah lain diperkenankan melembagakan pengajaran bahasa daerah dalam kurikulum pendidikannya. Atas dasar fakta-fakta ini, dapat dikatakan bahwa Indonesia tengah mengarah (atau diarahkan) kepada masyarakat multikultur.

Patologi yang biasa muncul dalam masyarakat multinasional dan polietnis adalah etnophobia atau kecurigaan yang berlebihan terhadap suatu etnis. Misalnya saja di Indonesia berkembang etnophobia atas etnis Jawa yang mengendap pada suku-suku luar pulau Jawa. Ini merupakan peninggalan merusak dari konsep masyarakat majemuk zaman kolonial di mana suatu etnis disokong oleh penjajah Belanda guna mendominasi etnis lain. Pemerintah kolonial pun selalu menggunakan Jawa sebagai model pemerintahan bagi daerah luar Jawa yang mereka kuasai. Memang, secara kuantitas, Jawa merupakan etnis yang terbesar Indonesia. Namun, dominasi kuantitatifnya hanya di DKI Jakarta, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan beberapa provinsi Sumatera. Selain itu, bahasa persatuan (bahasa Indonesia) bukanlah bahasa Jawa melainkan Melayu yang telah menyerap unsur-unsur Sanskerta, Arab, dan sejumlah bahasa asing lainnya (Inggris, Belanda, Portugis, atau Cina).

Masalah yang juga biasa melatarbelakangi konflik etnis dan sektarian Indonesia adalah ekonomi.[18] Konflik Poso jika hanya dianalisis secara dangkal adalah kisah perang agama. Padahal, pada esensinya bukan konflik agama melainkan konflik ketimpangan struktural-ekonomi antara masyarakat asli yang mayoritas Kristen dengan kaum pendatang yang mayoritas Islam. Kejadian serupa juga terjadi di Ambon, yang lebih diakibatkan kegamangan posisi status quo elit dan masyarakat Ambon Kristen atas peralihan politik nasional di level pusat, berupa peralihan kuda-kuda kekuasaan Soeharto dari ABRI menuju Islam modernis.

Sebagai ideologi, multikulturalisme tidaklah asing dan masih memiliki optimismenya di Indonesia. Ini mengandaikan pemerintah pusat lebih cerdas dalam memetakan karakteristik suku bangsa yang bergabung dengan Indonesia serta political will untuk melakukan budaya dialog antarbudaya serta serius melakukan pemerataan pembangunan ekonomi, yang lebih mengakomodasi komposit polietnis yang kepentingannya saling berbeda dan kadang saling bersaing. Di sinilah sesungguhnya peran vital pemerintah pusat selaku regulator politik dan penetrator ayat-ayat konstitusi ke setiap sub-sub nasional negara. Pembangunan ekonomi Indonesia tidak bisa diserahkan kepada free fight capitalism. Peran pemerintah harus mengenyahkan tata politik kolonial yang sekadar juragan tanpa kehendak baik memperhatikan karakteristik budaya dan masyarakat daerah layaknya pemerintahan kolonial menyukai konsep masyarakat majemuk.

--------------------------------
Referensi

[1] Tafsiran Furnivall oleh Nasikun dalam Nasikun, Sistem Sosial Indonesia (Jakarta: Rajawali Press, 2006) h.39-40.
[2] J.S. Furnivall, Colonial Policy and Practice (London: Cambridge University Press, 1948) pp.303-12.
[3] Ibrahim Saad, Competing Identities in a Plural Society (Singapore: Institute of Southeast Asian Studies, 1981) p. 8.
[4] Parsudi Suparlan, Kesetaraan Warga dan Hak Budaya Komuniti dalam Masyarakat Majemuk Indonesia, (Antropologi Indonesia, 66, 2001) h.2
[5] Ibid., h.5.
[6] Leo Kuper dikutip oleh Michael Banton, Racial and Ethnic Competition (New York: Cambridge University Press, 1983) p.95.
[7] Clifford Geertz seperti termuat dalam Nasikun, Sistem ..., op.cit., h.40.
[8] Pierre L. van der Berghe seperti dikutip dalam Ibid, h.40-1.
[9] Sammy Smooha, Israel, Pluralism, and Conflict (London: Routledge & Kegan Paul Ltd, 1978) p.7.
[10] Tariq Modood, Multiculturalism: A Civic Idea (Cambridge: Polity Press, 2007) p.2
[11] Steven Bochner, Cultural Diversity Within and Between Societies: Implications for Multicultural Social Systems dalam Paul Pedersen, ed., Multiculturalism as a Fourth Force (New York: Taylor & Francis, 1999) p.19
[12] Baogang He and Will Kymlicka, eds., Multiculturalism in Asia (New York: Oxford University Press, 2005) p.2.
[13] Adam Jamrozik, The Chains of Colonial Inheritance: Searching for Identity in a Subservient Nation, (Sydney: University of New South Wales Press Ltd., 2004) p.84-5. Biculturalism Kanada karena Inggris dan Perancis adalah dua bangsa yang merupakan mayoritas di Kanada. Namun, selain kedua bangsa tersebut pun terdapat bangsa-bangsa lain layaknya di Amerika Serikat.
[14] Chandran Kukanthas, Nationalism and Multiculturalism dalam Gerald F. Gaus and Chandran Kukanthas, Handbook of Political Theory (London: SAGE Publications Ltd, 2004) pp.251-2.
[15] Will Kymlicka seperti dikutip dalam Colin Farrelly, ed., Contemporary Political Theory: A Reader (London: SAGE Publications Ltd, 2004) p.263
[16] Will Kymlicka, Multicultural Citizenship: A Liberal Theory of Minority Rights (New York: Oxford University Press, 1995) p.10.
[17] Will Kymlicka, Multicultural ..., op.cit., pp.10-1.
[18] John R. Bowen, Normative Pluralism in Indonesia: Regions, Religions, and Ethnicities dalam Baogang He and Will Kymlicka, Multiculturalism in ..., op.cit., p.158.

tags:
pengertian masyarakat majemuk indonesia pengertian multikultural indonesia adalah masyarakat majemuk pengertian masyarakat majemuk

Sunday, August 2, 2009

Pengaruh Struktur Sosial terhadap Sistem Kepartaian Indonesia

Struktur kepartaian dan struktur sosial Indonesia. Umum diketahui, terdapat suatu hubungan antara struktur sosial yang berkembang di suatu Negara dengan struktur kepartaian di level politik. Dapat dikatakan, struktur kepartaian merupakan “puncak gunung es”, puncak yang dibentuk dari struktur fundamen yang terdiri atas struktur sosial masyarakat. Di Eropa Barat, partai-partai komunis muncul akibat berkembangnya gerakan buruh yang dipengaruhi filsafat politik Karl Marx dan Friedrich Engels. Dalam Pemilu 2009, Partai Aceh yang notabene merupakan partai local ikut sebagai kontestan sebagai hasil kesepakatan Helsinki. Keikutsertaan partai tersebut sebagai kompensasi pergerakan GAM yang tidak lagi menuntut kemerdekaan politik dari NKRI.

Di Inggris, masyarakat terbelah menjadi 2 elemen besar : Pengusaha dan Pekerja. Para pengusaha dan kalangan konservatif bergabung ke dalam Partai Konservatif, sementara kalangan pekerja dan kalangan gerakan sosial masyarakat sipil bergabung ke dalam Partai Buruh. Sama halnya di Amerika Serikat, tatkala masyarakat mengalami bipolarisasi menjadi kalangan pro pengusaha dan pro pekerja, partai politik secara otomatis terkondisikan menjadi Partai Republik dan Partai Demokrat. Potret Indonesia

Partai politik merupakan supra struktur masyarakat, yang pertumbuhannya lebih merupakan akibat (ketimbang sebab) dari proses-proses yang bergerak di struktur basis (masyarakat). Ini pun tidak terhindarkan di Indonesia. Secara historis, Indonesia memiliki lebih dari 100-an partai. Variasi ini menandai terpolarisasinya struktur sosial yang ada di tengah masyarakat Indonesia. Kendati demikian, struktur-struktur tersebut kemudian terfragmentasi ke dalam kelompok-kelompok besar. Ini dibuktikan dengan pilihan politik yang tumpah ke partai-partai politik yang “itu-itu” saja.

Penggolongan Masyarakat Indonesia

Nasikun menulis sejumlah penggolongan atas masyarakat Indonesia. Misalnya penggolongan berdasarkan perbedaan suku bangsa (Jawa – NonJawa), agama (Islam Santri, Islam NonSantri, Kristen, dan NonIslam Lain), pelapisan sosial (priyayi dan wong cilik), urban-rural (desa dan kota).1 Jadi, berbeda halnya dengan pemusatan bifurkasi (pembelahan) sosial ala Eropa yang lebih menekankan dimensi ekonomi, bifurkasi sosial di Indonesia selain ekonomi juga akibat perbedaan region, keyakinan, dan pelapisan sosial.

Pada demokrasi liberal pertama (1950-1959) misalnya, dapat ditelusuri kemunculan PNI selaku partai politik dari garis struktur sosial ini. PNI identik dengan kalangan priyayi Jawa, kaum borjuis local, birokrat pemerintah, dan kaum budaya Jawa. Pengaruh dari PNI merasuk melalui tokoh-tokoh masyarakat yang dekat dengan kalangan pemerintahan. Sementara itu sebaliknya, PKI muncul akibat terkonsentrasinya “apatisme” kalangan wong cilik, petani kecil, buruh, dan kalangan Islam NonSantri. Masyumi memiliki basis politiknya dari kalangan Islam Modern, Muhammadiyah, kalangan pedangan kelas menengah perkotaan. NU, di sisi lain, tumbuh dari gerakan Islam Tradisional (pesantren), penduduk Jawa, dan menganut tradisi patron klien antara kyiai-santri.

Penghubungan antara struktur sosial dengan struktur politik di Indonesia misalnya dilakukan oleh beberapa peneliti. Leo Suryadinata et.al. misalnya mengkaji perilaku pemilih dalam pemilu (selaku variable terikat) dengan variable-variabel bebas seperti agama, etnis, pendidikan, komposisi geografis, populasi migrant dan urban, pendapatan per kapita, dan kemiskinan.2 Selain Suryadinata, peneliti lain seperti R. William Liddle dan Saiful Mujani juga melakukan hal yang hampir mirip.3 Keduanya mengkaji variable-variabel seperti orientasi agama, ekonomi politik, kelas sosial, identitas etnis, rural-urban, usia dan gender.

Struktur Sosial : Agama

Lewat hasil penelitiannya, Leo Suryadinata, et.al. menggambarkan pembedaan struktur sosial masyarakat Indonesia berdasarkan agama. Sayangnya, penelitiannya hanya mengkategorikan penganutan agama Islam dan NonIslam yang tampak pada gambar di bawah ini4 :


Populasi penganut Islam di Indonesia secara keseluruhan >80%, sementara di pulau Jawa >95% dan di luar Pulau Jawa antara 70%-80%. Namun, jika diterapkan teori Clifford Geertz tentang “aliran”, maka di Jawa, penganut Islam dapat dibagi kembali berdasarkan aliran tradisional, modernis, dan abangan. Demikian pula halnya dengan penganut Islam di luar pulau Jawa. Penganut NonIslam dapat dibedakan kembali menurut Kristen (Protestan, Katolik), Hindu, Buddha, Konghucu, dan agama-agama local. Bifurkasi agama seperti ini diantara ditampakkan lewat anutan pilihan partai politik, antara partai agama dan partai-partai nasionalis.

Sementara sebaran anutan agama menurut provinsi diperoleh hasil sebagai berikut ini1:


Islam menempati posisi mayoritas di hampir setiap provinsi, sementara NonIslam hanya mayoritas di provinsi-provinsi Maluku, Sulawesi Utara, Papua, Bali, dan Nusa Tenggara Timur. Namun, populasi NonIslam ini pun masih terbagi ke dalam agama-agama yang cukup bervariasi.

Struktur Sosial : Etnis

Kajian struktur sosial Indonesia pun kerap mengacu pembagian Jawa – NonJawa. Jawa merupakan etnis terbanyak di Indonesia. Hal ini telah terjadi sejak masa pra Indonesia, di mana menurut sejarawan Belanda, Bernard H.M. Vlekke, merupakan dampak kemakmuran. Pulau Jawa telah menghasilkan surplus bahan makanan pokok, sehingga melakukan “outward-looking” guna mencari wilayah-wilayah baru guna ditinggali. 

Selain itu, factor “cultuur-stelsel” Belanda, yang mengharuskan sistem tanam paksa produk-produk eksport ke Eropa (tebu/gula, kopi, teh) membuat lahan-lahan pertanian di Jawa menyusut, terjadi pengangguran petani, dan mendorong penduduk Jawa bermigrasi ke wilayah-wilayah lain, selain kebijakan Belanda sendiri mengangkut orang-orang Jawa guna mengerjakan tanah perkebunan di Sumatera dan Sulawesi.

Berikut adalah komposisi penduduk Jawa – NonJawa di tiga puluh provinsi Indonesia1:


Lampung merupakan provinsi non pulau Jawa di mana etnis Jawa hadir selaku mayoritas dengan 68.89%. Melihat komposisi etnis Indonesia yang beragam hampir di tiap provinsi, jumlah etnis Jawa cukup memadai untuk dinyatakan eksistensinya, yaitu di atas 20.000 jiwa.

Struktul Sosial : Rural – Urban

Rural – Urban atau desa – kota merupakan 2 kategorisasi struktur sosial yang digunakan demi menjelaskan tema fragmentasi suatu masyarakat. Dalam konteks Indonesia, dikotomi rural (desa) dan urban (kota) tidak simplistik diwakili Jawa – NonJawa atau Islam – NonIslam. 

Terminologi urban biasanya merujuk pada wilayah dan sistem mata pencarian penduduk. Perdagangan, industrialisasi, kosmopolitanisme (etnis yang membaur unsure primordialismenya), kerja berdasar kontrak, merupakan beberapa cirri dari masyarakat urban. Sementara, masyarakat rural dicirikan dengan masih berlangsungnya sistem mata pencarian subsisten (pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan), hubungan komunalistik, kepemilikan sendiri alat produksi, ataupun pembentukan institusi sosial berdasar kekerabatan. 

Lewat terminologi di atas, kategorisasi rural – urban tidak melulu diterapkan antara Jawa – NonJawa. Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Makassar, BanjarMasin, ataupun Surabaya dapat dimasukkan ke dalam kategori wilayah urban (kota). Sementara wilayah Gunung Kidul, Blambangan, Brebes, kendati berada di pulau Jawa masih dapat dikategorikan wilayah rural. Indonesia sendiri cukup bervariasi dalam hal wilayah rural dan urban ini. Perbedaan-perbedaan ini membuat partai-partai politik dengan berbagai isu beda dapat tumbuh di hampir aneka wilayah Indonesia.

Analisis Nasikun

Berdasarkan dikotomi struktur penduduk berdasar agama (Islam, NonIslam), etnis (Jawa, NonJawa), dan wilayah (rural-urban), Nasikun memetakan kemunculan partai-partai politik “aliran” di tahun 1955 sebagai berikut1:


Islam Santri terdiri atas beberapa kategori seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, termasuk ke dalamnya Persatuan Islam (Persis), yang memiliki grassroot di kalangan masyarakat Indonesia. Sementara Islam NonSantri adalah kalangan Islam yang tidak masuk ke dalam kategori Muhammadiyah, NU, ataupun Persis. Mereka relative dekat dengan kalangan partai-partai berasas nasionalis. Sesuai namanya, kalangan nonIslam lebih dekat kepada partai-partai berhaluan Kristen.

Islam Santri yang berada di kota erat hubungan dengan tradisi urban, dengan pekerjaan berdagang, pendidik, pegawai pemerintah. Sementara Islam Santri yang berada di desa erat hubungannya dengan pesantren, pertanian, perkebunan, nelayan, dan pekerjaan-pekerjaan lain yang bercorak otonom alat produksinya. Kondisi ini pun hampir sama dengan kalangan Islam NonSantri, baik di Desa (Wong Cilik) dan Kota (Priyayi).

Kota merujuk pada wilayah urban, sementara desa merujuk pada wilayah rural. Wong Cilik adalah terminology yang dirujukkan pada elemen masyarakat yang berkemampuan ekonomi menengah ke bawah, dengan status pekerjaan yang kurang tetap dan terus dirundung masalah pemenuhan kebutuhan subsisten (pangan, sandang, papan). Sementara Priyayi merujuk pada kalangan bangsawan, berkemampuan ekonomi menengah ke atas, kalangan berpendidikan dan merupakan pejabat pemerintah.

Nasikun merupakan seorang penulis yang karya tulisnya Sistem Sosial Indonesia masih dirujuk sebagai text book mata-mata kuliah yang berhubungan dengan sistem sosial Indonesia. Kuliah ini pun akan menggunakan analisis Nasikun sehubungan dengan hubungan struktur sosial masyarakat dengan kemunculan dan pilihan partai politik di Indonesia.

Basis masyarakat Islam Santri kemudian membentuk organisasi-organisasi sosial semacam Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama. Kedua organisasi ini memiliki titik pertumbuhan berbeda. Muhammadiyah tumbuh di kalangan urban, sementara NU tumbuh di kalangan rural. Pada perkembangannya, wilayah urban dan rural ini tidak lagi menjadi cirri utama anggota kedua organisasi di atas.

Masyumi muncul, awalnya sebagai persatuan antara kalangan Muhammadiyah dan NU. Pada perkembangannya, Masyumi kemudian pecah dan NU keluar dari organisasi tersebut untuk kemudian membentuk Liga Muslimin Indonesia. Karakter Masyumi kemudian lebih diwarnai Muhammadiyah. Menurut Nasikun, Masyumi memiliki basis di petak nomor 7 dan 8, yaitu kalangan Islam Santri luar Pulau Jawa, baik di wilayah kota (wong cilik) dan desa (priyayi). NU berbeda, sebab ia lebih punya basis di petak nomor 2, yaitu Islam Santri Pulau Jawa di kalangan Desa (priyayi).

PNI (Partai Nasional Indonesia) memiliki basis di petak nomor 3 dan 4, yaitu di etnis Jawa, baik di wilayah desa (wong cilik) maupun kota (priyayi). PNI memperoleh competitor yaitu PKI, yang memiliki basis terutama di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur, atau petak 3 dan 4. Terjadi tarik-menarik antara PKI dan PNI dalam memperebutkan massa yang punya grassroot sosial sama. “Musuh” PKI, yaitu PSI (Partai Sosialis Indonesia) besar di petak nomor 9, yaitu kalangan Islam NonSantri luar pulau Jawa, dan merupakan kalangan Desa (Wong Cilik).

Sementara itu, struktur sosial yang nonIslam lebih tertuju kepada partai-partai beraliran Kristen semacam Parkindo ataupun Partai Katolik. Partai-partai jenis ini dominan di petak nomor 11 dan 12.

Kritik atas Pendekatan Nasikun

Pendekatan Nasikun, terutama dipengaruhi oleh teori Clifford Geertz tentang Religion of Java. Teori pembagian struktur masyarakat di Mojokuto ke dalam Santri, Abangan, dan Priyayi digunakan sebagai basis analisisnya atas akar hubungan struktur sosial dengan partai politik. Pendapat tersebut tidak terlampau salah oleh sebab Pemilu 1955 memang kental nuansa politik alirannya.

Analisis lebih lanjut tentu saja terus dilakukan seputar hubungan antara basis struktur sosial dengan partai politik. Pasca pemilu 1999, 2004, dan 2009, analisis seperti dicontohkan Nasikun terus digunakan meski dengan kadar validitas yang semakin berkurang. Analisis aliran tepat tatkala pemilih relative emosional ketimbang rasional.

Partai-partai nasionalis, menurut analisis Nasikun, tentunya hanya berkembang di wilayah Jawa, termasuk juga kalangan Islam Santri tradisional. Sementara, persebaran penduduk beretnis Jawa (seperti sudah tersedia dalam table-tabel sebelumnya) juga tersebar di provinsi-provinsi “outer” (luar Jawa).

Salah satu bentuk “dukungan” atas analisis Nasikun antaranya ditunjukkan Andreas Ufen.1 Ufen mengujar, pemilu 1955 memang didasarkan atas politik aliran. Politik aliran ini kemudian teredam selama Demokrasi Terpimpin dan Orde Baru Suharto. Pemilu 1999 kemudian memunculkannya kembali lewat sejumlah kenyataan seperti : PKB yang mewarisi NU 1955 yang berbasis jaringan di kalangan rural, pesantren, pimpinan karismatik (kyai); PDIP yang meneruskan PNI yang secular, bertahan atas karisma Sukarno; Masyumi yang diteruskan tradisinya secara terpecah oleh PPP, PAN, dan sebagian oleh PKS).

Namun, Ufen juga berujar bahwa telah terjadi “dealiranisasi”. Artinya, terjadi perubahan komposisi partai. Muncul partai-partai dengan platform yang lemah, berisukan kepentingan jangka pendek, dominasi tokoh, tiada aktivitas antar pemilu, ataupun mengandalkan koalisi jangka pendek antar partai. Munculnya partai-partai ‘gurem’, partai-partai dengan tokoh (Hanura, Gerindra, Demokrat, PBR), merupakan gejala dari ‘dealiranisasi.'

Perubahan ini pun merupakan imbas dari pola struktur masyarakat Indonesia yang tengah berubah. Perubahan cara pandang, migrasi penduduk, komposisi etnis di tiap provinsi, menaiknya tingkat pendidikan, merupakan beberapa penyebab lahirnya partai-partai baru maupun menurunnya suara partai-partai lama yang berdasarkan aliran politik.

-------------------------------------------
Referensi

  • Andreas Ufen, Political Parties in Post-Suharto Indonesia: Between politik aliran and ‘Philippinisation’, (Hamburg: GIGA Working Paper, 2006) p.25-6.
  • Leo Suryadinata, et.al., Indonesian Electoral Behavior: A Statistical Perspective, (Singapore: Institute of Southeast Asian Studies, 2004).
  • Nasikun, Sistem Sosial Indonesia, (Jakarta: Rajawali Press, 2006) h. 63.
  • R. William Liddle and Saiful Mujani, Leadership, Party and Religion: Explaining Voting Behavior in Indonesia, (Department of Political Science, Ohio State University, tt). 

tags:
pengertian struktur sosial indonesia pengaruh struktur sosial atas politik indonesia kategori sosial indonesia

Tags